RPM Konten Tekan Kejahatan Lewat Facebook?
[+] Date : Rabu, 17 Februari 2010
[+] Author : rozi inside
[+] Link : https://datalunars.blogspot.com/2010/02/rpm-konten-tekan-kejahatan-lewat.html
[+] Type : Indonesia News
Kendati masih menjadi perdebatan, pemerintah menegaskan bahwa draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia yang digagas Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menekan angka kejahatan melalui situs jejaring sosial Facebook yang tengah marak beberapa hari ini. Demikian disampaikan Sekjen Kementrian Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar di sela-sela acara "ASEAN Infrastruktur" di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
"Untuk masalah banyak penculikan lewat Facebook itu, pemerintah mencoba untuk melakukan inisiasi dengan RPM konten," kata Basuki.
Sebagaimana diketahui, RPM konten menuai banyak perdebatan. Di satu sisi, RPM konten dianggap berbahaya bagi kebebasan publik. Namun, pemerintah bersikukuh menyatakan bahwa inisiasi RPM konten ini salah satunya untuk melindungi kepentingan umum dari gangguan sebagai akibat dari penyelahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan transaksi elektronik yang megganggu kepentingan umum.
Lebih jauh Basuki mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala tindak penyalahgunaan yang dilakukan di dunia maya, seperti lewat Facebook. "Facebook itu, kan, dunia maya, bisa digunakan untuk kebaikan dan kejahatan. Kita perlu kewaspadaan, bukannya harus takut dengan Facebook," tandasnya.
Komunikasi dan Informatika menegaskan Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia masih bisa direvisi. Masukan dari masyarakat masih bisa diterima, tapi Kominfo belum bisa memberi janji.
Hal itu dikemukakan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, saat dihubungi detikINET, Selasa (15/2/2010), petang. "Namanya masukan, kemungkinan akan ada (revisi). Konsultasi publik belum ditutup, kami akan melihat dulu tanggapan publik," ujar Gatot.
Menurutnya, hingga saat ini, belum banyak masukan yang sistematis. Pihaknya mencatat baru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang memberikan masukan secara sistematis, pasal-pasal apa saja yang perlu diubah.
Meskipun ada masukan soal perubahan, Gatot melanjutkan, pihaknya tidak bisa menjanjikan akan ada revisi atau tidak. Namun Gatot menegaskan bahwa Kominfo akan selalu menerima masukan dari publik selama RPM ini masih dalam tahap uji publik.
Uji publik RPM Konten masih berlangsung sampai Jumat, 19 Februari 2009. Masyarakat yang ingin mengajukan keberatan dan lainnya bisa melakukannya melalui email seperti yang tertera pada situs resmi Kominfo.
( rou / wsh )
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda Hanyalah Sebagian Dari Kritikan Anda
Dan tidak lebih, NOT SARA , NOT Burn....
Komentar lah dengan baik dan sopan.. maka saya akan
baik kepada anda....
"[R]ozi inSide]