RPM Konten
[+] Date : Rabu, 17 Februari 2010
[+] Author : rozi inside
[+] Link : https://datalunars.blogspot.com/2010/02/rpm-konten.html
[+] Type : Indonesia News
Rancangan Peratuan Menteri Kominfo tentang pembatasan konten multimedia di internet (RPM Konten) bagi banyak kalangan memang terasa menyejukkan, karena “janjinya” sebagaimana BAB II pasal 3 sampai pasal 7 RPM tersebut adalah seperti membatasi peredaran pornografi, SARA dan penghinaan maupun kriminalitas melalui internet.
Namun, yang namanya kata sifat, seperti halnya kata “penghinaan” atau “perbuatan tidak menyenangkan” bagi orang per orang berbeda dalam pemaknaanya. Sebab tak ada batasan dan definisi yang pasti. Berbeda dengan kata benda, semisal “batu” atau “rumah” sudah pasti dan jelas bahwa semua orang akan memiliki persepsi sama tentang itu semua.
Sehingga jelaslah bahwa antara Menteri sak andahane dengan para pengguna internet akan muncul beda persepsi dan pemaknaan.
Yang aneh dan lebih konyol lagi adalah akan dibentuknya Tim yang jumlahnya 30 orang yang bertugas untuk menganalisa semua konten yang ada di internet. Saya bertanya-tanya mampukah tim tersebut membuka dan membaca serta menganalisa semua konten yang jumlahnya tak bisa dihitung dengan jari dalam waktu satu tahun
Selain itu dalam Pasal 29 (1) menyebutkan bahwa Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan. (2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
Pasal 30 (2) menyebutkan sanksi adminstratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut saya, secara substansi RPM-Konten ini memang menarik dan bagus. Namun, dalam pelaksanaannya kemudian sebagaimana UU ITE jelas akan membuat keresahan dan muncul ketidakadilan, dikarenakan sebagaimana saya sebutkan diatas bahwa pemaknaan dan persepsi serta tafsir terhadap sebuah kata sifat adalah dapat dipastikan muncul perbedaan. Dan pasti muncul efek domino. Sebab efek munculnya perbedaan adalah ketidakadilan sehingga muncul efek berikutnya yakni keresahan.
Melihat efek masalah untuk umatnya lebih banyak tidak bermanfaatnya maka menolak RPM-Konten tersebut adalah PERLU dan HARUS. “Bukan berarti makar atau apa tapi ‘tolak RPM-Konten’ adalah sarana untuk saling mengingatkan bahwa semua pihak haruslah berkompeten dan bertanggungjawab, bukan asal menolak memang, sebab semuanya memiliki efek, akibat dan akar permasalahan yang jika akan diselesaikan akan menjadi lebih baik” (kata Mas Suryaden).
Yang paling penting adalah kebebasan yang bertanggungjawab. Karena semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akherat demikian kata pak Kyai.
Source : http://kaumbiasa.com/
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda Hanyalah Sebagian Dari Kritikan Anda
Dan tidak lebih, NOT SARA , NOT Burn....
Komentar lah dengan baik dan sopan.. maka saya akan
baik kepada anda....
"[R]ozi inSide]